Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan

· 6 min read
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan

Dapodik Depok

Halo Teman dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan saat ini admin akan share info teranyar berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu yakni seperti berikut :  BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar merupakan bukti resmi sebagai pernyataan yang diserahkan kepada guru selaku tenaga professional.
Program Pengajaran Pekerjaan Guru buat Guru dalam Kedudukan yang seterusnya dikatakan Program PPG dalam Kedudukan yaitu program pengajaran yang digelar selesai program sarjana atau sarjana implementasi untuk Guru Dalam Posisi untuk memperoleh Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Aparatus Sipil Negara yang setelah itu dipersingkat ASN yakni karier buat karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Guru Dalam Kedudukan yakni Guru yang udah mengajarkan di grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau orang pelaksana pengajaran yang telah punyai Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program penyediaan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk melangsungkan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.
Mahasiswa yaitu Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Program Study merupakan kesatuan pekerjaan pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum dan teknik evaluasi khusus pada suatu tipe pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, serta/atau pengajaran vokasi.
Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan inti mendidik, mendidik, membantu, arahkan, latih, menilainya, dan menilai peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Grup Credit Semester yang seterusnya dipersingkat sks yakni ukuran waktu aktivitas belajar yang ditanggung pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat beraneka mode evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam ikuti aktivitas kurikuler dalam satu Program Study.
Kementerian ialah kementerian yang mengadakan masalah pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.
Menteri yaitu menteri yang menggelar pekerjaan pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang miliki pekerjaan mengadakan pendefinisian dan implementasi aturan di sektor pemanduan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran merupakan dinas yang bertanggungjawab di sektor pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sama dengan kekuasaannya.
Pasal 2

Sertifikasi mempunyai tujuan buat memberi pernyataan pada Guru Dalam Kedudukan sebagai tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, serta professional sesuai aturan

aturan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan dijalankan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan sama dengan diartikan di ayat (1) terbagi atas:

a. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan jabatan Guru tetapi belum lulus tes tulis nasional atau tes kapabilitas di akhir pengajaran dan latihan karier Guru; dan

c. Guru yang masih belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tidak termaksud Guru sebagai halnya dikatakan dalam huruf a dan huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa harus penuhi syarat berikut ini: - dengan status sebagai Guru Dalam Posisi dan masih aktif mengerjakan pekerjaan menjadi Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
- mempunyai kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- mempunyai Nomor Unik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani serta rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- bersikap baik; dan
- tercatat di struktur data primer pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Posisi dipertunjukkan dengan stage berikut ini: pemastian jumlah Mahasiswa;
pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;
pendapatan calon Mahasiswa; dan
implementasi Program PPG dalam Kedudukan.
Sisi Ke-2

Pengesahan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dijalankan oleh Menteri tiap-tiap tahun.
Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa seperti dikatakan pada ayat (1) bisa mewakilkan kuasa terhadap Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan untuk memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat wadah electronic serta nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sama dengan dikatakan pada ayat (1) meliputi:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

b. tata teknik registrasi; serta

c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Pemasyarakatan seperti diterangkan pada ayat (1) dijalankan oleh:

a. Direktorat Jenderal pada:

1. Dinas Pengajaran; serta

2. LPTK yang dikukuhkan sebagai pelaksana Program PPG dalam Posisi; dan

b. Dinas Pengajaran pada grup pengajaran sesuai sama kuasanya.
Sisi Ke-4

Akseptasi Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf c ditunaikan lewat tingkatan berikut ini:

a. registrasi;

b. penyaringan; dan

c. informasi. Pasal 10

Calon Mahasiswa melaksanakan register sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan seperti dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan tahap:

a. penyaringan administrasi; dan

b. penyaringan akademis.
Saringan seperti diartikan pada ayat (1) dikerjakan oleh team penyeleksian nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
Penyaringan administrasi sebagai halnya diartikan pada ayat (1) huruf a dikerjakan lewat klarifikasi dan validasi naskah administrasi sebagai pemenuhan kriteria menjadi calon Mahasiswa.
Penyaringan akademis sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang dijalankan secara dalam jaringan serta/atau offline.
Pasal 12

Penyeleksian akademis sama dengan dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi seperti dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyaringan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dikerjakan dengan cara bertahap sebagaimana berikut:

a. pemberitahuan hasil saringan administrasi; dan

b. pemberitahuan hasil penyaringan akademis.
Pemberitahuan sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) diungkapkan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyaringan dalam informasi seperti diterangkan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Keterlibatan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Posisi seperti diterangkan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan berdasar penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.
Pemutusan kesertaan calon Mahasiswa sama dengan diartikan di ayat (2) dengan pertimbangkan persyaratan:

a. zaman kerja yang paling lama;


b. umur amat tinggi;

c. grup pengajaran dari wilayah khusus; dan

d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi.
Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus penyaringan berdasar pada alasan sebagai halnya diartikan pada ayat (3) diputuskan sebagai Mahasiswa PPG sama dengan penentuan jumlah Mahasiswa yang diputuskan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Pada waktu Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus penyeleksian administrasi sesi I, penyaringan potensi akademis, serta saringan administrasi sesi II menurut Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sama dengan diartikan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Pada waktu Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya: panduan tehnis penerapan Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan masih berlaku sejauh tidak berseberangan dan belum ditukar berdasar pada aturan dalam Ketetapan Menteri ini; serta
Ketetapan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dipastikan tidak berlaku.
Buat info dan file sedetailnya berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisis dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di tempat ini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Saksikan Video Terakhir Berikut di bawah ini?: /H4

Tags Ternama /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Teranyar 1
Apakah benar SSCASN Buat Register PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Lembaga Yang Tidak Lakukan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Keluarkan Terapan Ide Aktivitas Serta Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022


5
Tulis! Tidak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Informasi Tren 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendaftaran Non ASN BKN 242,200


2
100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Survey Validasi Kapabilitas Tehnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut dan Baju/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047


5
Surat Selebaran Menteri PANRB Mengenai Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229